Rencana penataan batas sebagian kawasan Hutan Produksi Terbatas

Halo #SobATRBPN, Pada hari Kamis, 16 Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau menghadiri Rapat Rencana Trayek Batas Kawasan Hutan yang diselenggarakan secara Daring oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah III Pontianak. Rapat yang diinisiasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah III ini membahas langkah teknis penataan batas kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) G. Tinjil – S. Buayan di Kecamatan Nanga Taman. Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau selaku Anggota Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan merupakan bentuk komitmen sinergi antarlembaga dalam menjaga tata ruang serta memberikan kepastian hukum atas kawasan pertanahan dan kehutanan di Kabupaten Sekadau. #KantahSekadau #SemakinBerkilau #ATRBPNKalbar

Bumi Lawang Kuari News

7/16/20261 min read