Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) pada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau melaksanakan kegiatan peninjauan lapang dalam rangka Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) pada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kegiatan peninjauan lapang dilaksanakan sebagai bagian dari proses verifikasi untuk memperoleh data dan informasi mengenai letak, luas, kondisi eksisting, serta batas-batas bidang tanah, guna memastikan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Verifikasi lapangan merupakan tahapan penting dalam mendukung tersedianya data pertanahan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Melalui pelaksanaan kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau terus berkomitmen mendukung penyelenggaraan penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang tertib, akurat, transparan, dan berkelanjutan, guna mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peruntukannya. #KantahSekadau #SemakinBerkilau #ATRBPNKalbar

BUMI LAWANG KUARI NEWS

9/3/20261 min read